Mas Dhito Terima Dokumen Persetujuan Subtansi RDTR Kawasan Banyakan-Grogol

    Mas Dhito Terima Dokumen Persetujuan Subtansi RDTR Kawasan Banyakan-Grogol

    KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima secara langsung dokumen persetujuan subtansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Banyakan-Grogol dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa (14/3/2023).

    Mas Dhito, sapaan bupati Kediri didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri Irwan Chandra menyebut kawasan Banyakan-Grogol merupakan salah satu kawasan cepat tumbuh di Kabupaten Kediri. Dengan adanya RDTR berbasis online single submission (OSS) diharapkan dapat lebih memberi kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kediri.

    "Adanya RDTR ini menjadikan investasi di sebagian kawasan Banyakan dan Grogol terutama yang dekat dengan bandara sudah ada kepastian, " katanya di Jakarta.

    Wilayah perencanaan perkotaan Banyakan-Grogol seluas 5.520, 35 hektar yang juga mengakomodir pembangunan Bandara Kediri dan Jalan Tol Kertosono-Kediri. Hal ini mengacu amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019.

    Adapun wilayah yang masuk perencanaan kawasan perkotaan Banyakan-Grogol meliputi Desa Manyaran, Tiron, Jatirejo, Banyakan, Grogol, Cerme, Wonoasri, Sonorejo, Bakalan, Sendang, Maron, Ngablak dan Jabon.

    "Nanti perijinan-perijinan skala besar lewat OSS tanpa KKTR (Kesesuaian Kegiatan Tata Ruang) otomatis terbit kalau sudah sesuai tata ruang, namun ketika tidak sesuai akan langsung ditolak oleh sistem, " terangnya.

    Adanya RDTR yang telah mendapatkan persetujuan tersebut diharapkan mewujudkan kawasan Banyakan-Grogol sebagai pintu gerbang Kediri Raya dengan fungsi kawasan Perdagangan dan jasa berbasis agribisnis.

    "Di Kabupaten Kediri, ke depan ada lima RDTR dimana setelah kawasan Banyakan-Grogol, tahun 2023 ini kita akan proses untuk kawasan Pare dan Ngadiluwih, " bebernya.

    Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati dihadapan para kepala daerah penerima dokumen persetujuan substansi menyebut kawasan yang telah masuk persetujuan subtansi RDTR diharapkan tidak mengalami perubahan karena telah masuk ke dalam draft yang ada dalam sistem. Sehingga bilamana ada perubahan secara otomatis tidak dapat masuk dalam sistem.

    "Kami berharap untuk tidak berubah dari yang ada di persetujuan subtansi, " pesannya. (adv/PKP) 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Sambut Hangat Audiensi FKUB Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Gelar Pemilihan Duta Anti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Kasad Resmi Tutup TMMD 122 Kodim 0809/Kediri, Ini Harapannya
    Kasad Resmi Tutup TMMD 122 Di Kediri Jawa Timur
    Seniman dan Budayawan se-Kabupaten Kediri Deklarasi Dukung Dhito-Dewi di Pilkada 2024

    Ikuti Kami