Warga Ramai-Ramai Ngadu ke Inspektorat Kab Kediri

    Warga Ramai-Ramai Ngadu ke Inspektorat Kab Kediri
    Plt Inspektur Inspektorat Kab Kediri Wirawan saat ditemui di kantornya.

    KEDIRI - Keseriusan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono akrab disapa Mas Dhito mengusut tuntas indikasi pelanggaran proses pengisian perangkat desa memantik keberanian masyarakat untuk mengadu. 

    Fenomena itu terlihat dari banyaknya aduan yang masuk ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri. Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Wirawan menyampaikan, setelah aduan pertama yang disertai dengan bukti kita tindaklanjuti serius, aduan yang masuk semakin banyak. 

    "Aduan  yang masuk berupa informasi terkait ketidakpuasan penilaian ujian, " katanya, Rabu (15/12/2021).

    Pada Selasa (14/12/2021), lanjut Wirawan, ada tujuh aduan  yang masuk ke Inspektorat, belum lagi yang masuk melalui telepon dari empat tokoh masyarakat. Kemudian, pada Rabu (15/12/2021) sudah ada delapan aduan yang masuk. 

    Aduan-aduan yang masuk sejauh ini tidak hanya dari peserta, melainkan ada yang dari keluarga peserta, masyarakat dan ada pula dari pihak LSM. Aduan-aduan itu berasal dari berbagai kecamatan. Banyaknya aduan itu tetap dievaluasi, namun aduan yang dilengkapi alat bukti menjadi dasar untuk ditindaklanjuti.

    Sementara itu, terkait pemeriksaan indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pada pengisian perangkat desa, Wirawan mengaku telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan data ke perguruan tinggi yang diajak kerjasama sebagai tim penguji.

    "Kita masih periksa semua, evaluasi data dan kita berharap secepatnya dalam minggu-minggu ini sudah keluar hasilnya, " ungkapnya.

    Mas Dhito sebelumnya menegaskan, pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas. 

    "Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik, " bebernya.

    Dengan banyaknya aduan masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa,  Mas Dhito memerintahkan kepada tim fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa. (pri)

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    TPID Kota Kediri dan Disperindag Jatim Sidak...

    Artikel Berikutnya

    Inspektorat Kroscek Data Milik Desa dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Pemkab Kediri Minta Petani Hasilkan Komoditas Kopi Berkualitas
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri

    Ikuti Kami