KEDIRI - Menanggapi kasus penahanan pasien tidak mampu, Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) Ahmad Dahlan Kota Kediri melalui Masbuhin, Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur, memberikan hak jawab. Hal ini terkait adanya berkembangnya berita dan isu negatif tentang rumah sakit tersebut.
Adapun klarifikasi dan hak jawab tersebut, tuduhan Rumah Sakit menahan pasien pada Minggu, 14 November 2021 kemarin dengan alasan keluarga tidak mampu bayar adalah tidak benar. Hal itu karena faktanya, pasien yang dinyatakan meninggal dunia tersebut butuh proses medis. Seperti, Post Mortem dan konfirmasi berbagai data administrasi lain dari pihak keluarga pasien, yang tahapan itu memerlukan waktu.
Kemudian mengenai pembiayaan yang memang dikeluhkesahkan oleh keluarga pasien, sebenarnya sudah diberi jalan keluar secara baik oleh Manajemen Rumah Sakit pada saat itu, ketika keluarga yang bersangkutan tidak memiliki BPJS, maka dapat memanfaatkan program Corporate Social Rensponsibility (CSR) untuk pasien tidak mampu melalui LAZISMU.
"Akan tetapi, di sini telah terjadi kesalahpahaman, di mana keluarga pasien kami duga menginformasikan kepada orang lain secara kurang pas, lalu direspon secara reaktif, sehingga seolah-olah Rumah Sakit menahan pasien sampai adanya pengalangan dana untuk diserahkan kepada Rumah Sakit. Ini berlebihan sekali, karena itu silahkan pihak lain yang menyerahkan hasil pengalangan dana tersebut, " kataMasbuhin, Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur, saat memberikan klarifikasi dan hak jawab, di Klinik Vaksin RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, terkait dengan kesalahpahaman antara Rumah Sakit dengan keluarga pasien itu, hal tersebut langsung selesai saat secara tuntas, sejak hari Minggu, tanggal 14 November 2021. Bahkan saat itu dilakukan melalui Lazismu, dan silaturrahim dengan keluarga pasien, sampai sekarang tetap terbina dengan baik, sehingga, kesalahpahaman yang sudah selesai dengan keluarga.
"Namun kini, kenapa ada pihak-pihak di luar keluarga yang tidak berkepentingan untuk terus mempersoalkan kesalahpahaman ini, maka patut kami pertanyaan motifnya, apalagi mengelar aksi damai dengan tujuan yang kami sendiri gagal, untuk memahami motifnya tersebut, " katanya.
Mengenai aksi damai mereka tersebut, ia menilai, setelah diteliti ternyata tidak memiliki korelasi atau hubungan hukum apapun dengan Rumah Sakit, karena fakta hukumnya Rumah Sakit tidak memiliki persoalan hukum dengan pasien atau keluarga pasien.
"Kalaupun dianggap kesalahpahaman tersebut sebagai persoalan, bukankah sudah selesai secara tuntas, clear and clean antara pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Rumah Sakit dengan keluarga pasien pada saat itu juga, Minggu, 14 November2021, " tegasnya.
Di sisi lain, diketahui Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, telah berkirim surat kepada Rumah Sakit tanggal 18 November 2021, tentang Peringatan I (pertama) yang di dalamnya, ada ancaman akan mencabut izin operasional rumah sakit. Lantas, surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri tersebut langsung direspon dengan baik, dengan cara membalas dan memberi peringatan balik kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri.
"Kami telah membalas surat Kadinkes Kota Kediri karena ada alasan hukum, di antaranya, penerbitan surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri tersebut telah dengan sengaja mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas serta tidak hati-hati dalam melakukan konstantiring, kualifisir dan konstituiringterhadap persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri, " jelasnya.
Selain itu, Lanjut Masbuhin bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dalam menerbitkan surat kepada Rumah Sakit itu didasarkan atas kejadian sepihak, subyektif dan tendensius yang hanya mendasarkan kepada Surat dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak Indonesia) Nomor : 001/SPM/Gerak Indonesia/XI/2021, tanggal 15 November 2021.
Perihal pengaduan nasyarakat, akan tetapi secara tiba-tiba Kadis Kesehatan Kota Kediri menerbitkan Peringatan 1 (kesatu) dengan disertai ancaman akan mencabut izin operasional Rumah Sakit MuhammadiyahAhmad Dahlan Kota Kediri.
Seharusnya sebelum kepada penarikan kesimpulan atau menerbitkan surat peringatan I (kesatu) Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri melakukan check and recheck, check and balance terhadap persoalan ini secara benar, procedural dan komprehensif, yaitu kepada Rumah Sakit dan keluarga pasien, termasuk hubungan hukum antara LSM dengan pasien atau keluarga pasien (legal standing-nya) itu apa ?
"Karena sesungguhnya berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada, tidak terdapat masalah hukum atau pelanggaran hukum yang terjadi antara Rumah Sakit Ahmad Dahlan Kota Kediri dengan pasiennya, sehingga tidak perlu sampai dengan adanya penerbitan Surat Peringatan i (kesatu) dengan disertai ancaman tersebut, " katanya.
Oleh karena itulah, pihaknya telah memberikan waktu 6 hari agar Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait keabsahan dan legal reasoning suratnya tersebut.
Dalam kesempatan ini juga, pihak RSM Ahmad Dahlan juga menghadirkan keluarga pasien dan sekaligus memberikan santunan kepada pasien sebesar Rp 4 juta.
Ditambahkan lagi oleh Masbuhin pada hari Minggu 14 Nopember sudah dilakukan pelunasan pembayaran oleh Lazizmu. Jadi persoalan ini sudah selesai dan tidak ada persoalan apapun sebenarnya.
"Sehingga santunan penggalangan dana yang ada di RSM Ahamd Dahlan bisa diambil kembali, namun kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mengambil, maka akan kami serahkan yang lebih berhak dan membutuhkan, " tutup Masbuhin. (prijo)