KEDIRI - Perwakilan LSM Anti Korupsi Indonesia (AKSI) usai melakukan orasi di kantor kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Kediri melanjutkan mendatangi ke DPRD Kota Kediri Jalan Mayor Bismo Kota Kediri, Kamis (13/10/2022)
Perwakilan LSM Anti Korupsi ditemui Wakil Ketua DPRD Katino, Ashar (Dewan Demokrat) dan Wahyu Ayub Hidayatulloh (Dewan PKS) dan Kapolsek Kota AKP Mustakim. Mereka meminta wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi mereka ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan untuk melayangkan surat secara resmi ke Gubernur Jawa Timur.
Aksi ini dilakukan diduga ada seorang siswa SMK PGRI 2 Kediri memiliki tunggakan sebesar Rp 4.956.000. Sebelum melunasi tunggakan tersebut, ijazahnya sempat ditahan pihak sekolah dari sejak 2019 hingga tahun 2022.
Usai melakukan pertemuan dengan DPRD Kota Kediri, Saiful Iskak koordinator kelompok LSM Anti Korupsi kepada wartawan mengatakan, tuntutan kami setelah rapat dengan anggota DPRD Kota Kediri kita meminta untuk bersurat ke Gubernur Jawa Timur menuntut Ramli mundur dari jabatan.
"Karena sewaktu kita di Cabdin tidak ada beliau (Ramli Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Kediri) karena dia seolah-olah lepas tanggung jawab karena ada kejadian ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah, " ucapnya.
Baca juga:
Wahana Bebek Air Disiapkan Ada Disariland
|
Lanjut Saiful bahwa terkait penahanan ijazah jangan sampai terulang lagi di Kediri. Ini tadi juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Kediri (Katino) sudah berjanji, insya allah tidak ada lagi ijazah yang tertahan. Karena beliau akan kordinasi dengan pihak Cabdin Provinsi Jatim.
Sementara itu, Ashari anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Demokrat menyampaikan, kami sangat prihatin kasus ini terus berulang tiap tahun, warga masyarakat kota Kediri menjadi korban.
"Ijazah semestinya sudah didapatkan pada saat anak-anak lulus sekolah harus ditahan oleh pihak sekolah, dengan alasan belum membayar SPP dan belum menyelesaikan tanggungan kepada sekolah, "keluhnya.
Kami sangat prihatin, tapi tidak butuh hanya keprihatinan dari DPRD harus ada langkah kongkrit berdasarkan kunjungan kami saat melakukan study banding ke daerah-daerah lain.
Dicontohkan, Ashari di daerah lain ada program sapu jagad itu bisa menyelesaikan semua persoalan. Bahkan di daerah lain ada masyarakat yang tidak bisa pulang tertahan di luar negeri, karena kehabisan ongkos untuk pulang.
Itu bisa dibiayai karena memang tidak mampu. Ini yang harus kita perjuangkan. Akhirnya kalau terjadi persoalan seperti ini pemerintah daerah bisa hadir.
Hari ini, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan itu karena aturan di pusat pemberian kepada masyarakat syaratnya warga harus masuk terdata di DTKS atau BDT.
Salah satu upaya kami di DPRD Kota, kita buat peraturan daerah supaya bisa memfasilitasi masyarakat kita yang sangat membutuhkan warga yang faktanya kurang mampu tidak bisa mengakses pendidikan karena tidak masuk BDT.
Tapi, dalam persoalan hari ini yang disampaikan teman-teman aliansi Kediri kita memfasilitasi, karena bukan kewenangan kita DPRD Kota/Kab untuk mengurusi sekolah tingkat atas, ini merupakan kewenangan Provinsi.
"Kemudian, kalau ada tuntutan menyampaikan kepada lembaga diatas kami Insya Allah akan kita fasilitasi. Dan saya berharap kasus ini jangan sampai terulang kembali, " tutup Ashari Ketua DPC Demokrat Kota Kediri.
Terpisah saat Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Kediri Drs Harun, MM dikonfirmasi lewat WhatsApp menyampaikan, bahwa tidak ada ijazah yang ditahan, kalau ada yang belum diambil.
"Itu biasanya anak sudah bekerja. Bila ada yang mungkin masih punya tanggungan pasti kami bantu bila tidak mampu, "jelasnya
Harun juga menjelaskan kami bebaskan sesuai kesanggupan siswa bersama orang tuanya menulis surat pernyataan sendiri. Untuk semua siswa dan orang tua kadang kurang komunikasi dengan sekolah.
'Saya memberikan layanan secara tulus, bila ada kurang yang dalam pelayanan dari pihak sekolah. Saya akan melakukan evaluasi lebih lanjut, " tutup Harun.